Berita Kriminal

Jadi Bandar Narkoba, Oknum Polisi dari Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Dipecat

Proses pemberhentian AY sebagai anggota kepolisian dilakukan secara bertahap melalui proses yang sangat panjang. 

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
(shutterstock)
Ilustrasi narkoba --- Seorang oknum anggota kepolisian Polres Metro Bekasi berinisial AY, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan promoter, pada Selasa, (15/3/2022). 

Fadil apresiasi Kasat Narkoba Jakarta Utara yang telah membersihkan Kampung Bahari bersama Kasat Bimmas, Kasat Sabhara dan Kapolsek Tanjung Priok.

Pada penggerebekan, puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba sejumlah barang bukti narkoba diamankan polisi.

Fadil berjanji akan datang ke lokasi tersebut untuk melihat perkembangan Kampung Bahari.

"Terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara, atas upaya yang dilakukan,” ungkap Fadil Imran.

Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu juga apresiasi Kapolsek Palmerah dan jajaran yang sudah berupaya memberentas peredaran narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Rencananya kata Fadil, ia akan membuat tiga kampung narkoba itu menjadi Kampung Tangguh.

Hal itu agar citra kampung berubah dan jauh dari peredaran narkoba.

"Jangan sampai muncul kampung-kampung narkoba baru. Kalau saya agak tegas dan agak keras bicaranya, ini cara saya mencintai anggota saya memberi motivasi kepada anda,” tegas Fadil Imran.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved