Berita Seleb
Polisi Sita 97 Item Milik Doni Salmanan, dari Pakaian Bermerk Hingga Mobil Mewah, Berikut Daftarnya
Semua item barang yang disita penyidik Bareskrim Polri tersebut nilainya mencapai Rp64 Miliar.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Setelah tipu masyarakat, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading Forex.
Hal itu disampaikan Doni Salmanan saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat.
Baca juga: Sudah Periksa 26 Saksi, Bareskrim Polri Kini Bidik Aset-Aset Doni Salmanan
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.
Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.
Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.
Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (9/3/2022).
Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Total Aset Rp 70 MIliar
Total aset tersangka kasus investasi bodong Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri diklaim mencapai Rp 70 Miliar.
Baca juga: Harta Suaminya Disita Polisi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Istri Doni Salmanan Jatuh Sakit
Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N mengatakan bahwa ada dua rumah dan belasan kendaraan yang sudah disita kepolisian.
Dua rumah di Bandung yang disita polisi senilai Rp 20 miliar. Sementara belasan motor yang telah disita senilai Rp 50 Miliar.
"Total aset yang disita kurang lebih Rp 70 miliar mungkin ya. Sebanyak dua rumah itu hampir Rp 20 miliar terus kendaraan-kendaraan itu kurang lebih Rp 50 miliar," kata Ikbar dikonfirmasi Senin (14/3/2022).
Total kendaraan yang disita ada 38 unit, yang di antarnya mobil mewah Porsche, motor Harley Davidson, dan Ninja H2R Golden.
Penyitaan dilakukan penyidik selama tiga hari berturut-turut.
Kata Ikbar, kliennya tidak masalah dengan sejumlah penyitaan harta bendanya sebagai barang bukti.
Asalkan kata Ikbar, harta tersebut benar merupakan berasal dari uang hasil kejahatan di Quotex.