Berita Jakarta

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Minta Pemprov DKI Tuntaskan Turap Kali Mampang

Warga berharap kerja rutin pengendalian banjir dilakukan di seluruh kali dan drainase di DKI Jakarta, termasuk pengerukan rutin pada area pendangkalan

Dok. Pribadi (Instagram @nuarini_rizka)
Seorang tukang bakso berjualan di tengah banjir sepinggang orang dewasa di Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Jumat (12/11/2021) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM — Warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pengerukan Kali Mampang meminta pembangunan turap segera dilakukan.

Hal itu diungkapkan perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

"Per tanggal 14 Maret 2022 kami meninjau lokasi Kali Mampang dan dari jembatan kecil tempat kami meninjau belum terlihat dimulainya penurapan," ucap Francine.

"Kami masih menunggu pengerjaan penurapan tersebut dan juga dituntaskannya pengerukan Kali Mampang," imbuhnya.

Francine juga berharap kerja rutin pengendalian banjir dilakukan di seluruh kali dan drainase di DKI Jakarta, termasuk pengerukan rutin pada area yang mengalami pendangkalan.

Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cabut Banding Soal Polemik Pengerukan Kali Mampang, Begini Alasannya

Baca juga: Warga Korban Banjir Mampang Lega Anies Cabut Upaya Banding PTUN, Pengerukan Kali Tetap Berjalan

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangi korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Anies telah meminta Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mencabut langkah banding PTUN pada Kamis (10/3/2022).

Diketahui, langkah Gubernur Anies untuk menempuh banding sempat menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, Partai Gerindra sebagai pendukung Gubernur Anies pada Pilkada 2017, menyayangkan keputusan tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pemerintah daerah memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga korban banjir Kali Mampang.

Baca juga: Di Mandalika, Gubernur Anies Luncurkan Aplikasi Digital Pariwisata Pulau 1000

Baca juga: Gubernur Anies Naikkan Dana Hibah 81 Ribu Guru Honorer Jadi Rp538,9 Miliar

Adapun upaya banding itu telah didaftarkan Biro Hukum pada Senin (7/3/2022).

Menurut Yayan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat," kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/3/2022).

Yayan berujar bahwa dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved