Berita Nasional

Dapat Arahan Presiden Jokowi, Menkominfo Langsung Siapkan Regulasi Hak Penerbit, Berikut Tujuannya

Menkominfo Johnny G Plate tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo soal perumusan regulasi hak penerbit atau publisher rights.

Editor: Panji Baskhara
Biro Humas Kementerian Kominfo/AYH
Menkominfo Johnny G Plate tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo soal perumusan regulasi hak penerbit atau publisher rights. 

Antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang?"

"Untuk sementara, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft perundang-undangannya dalam bentuk dua payung ini," jelasnya.

Soal target implementasi payung hukum publisher rights, Johnny menegaskan hal itu akan bergantung di pilihan yang diusulkan.

"Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya. Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat."

"Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat," jelasnya.

Kolaborasi Media

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo menjelaskan, implementasi payung hukum publisher right tidak hanya menjadi kebutuhan di Indonesia.

Kebuthan itu telah menjadi fenomena global baik di Eropa, Australia, Kanada dan beberapa negara lain yang mengadopsi publisher right dalam konteks nasional.

“Jadi regulasi ini bukan regulasi yang menegaskan sikap anti-platform (digital), bukan sikap menutup diri dari transformasi digital. Tetapi untuk menciptakan sistem media yang seimbang dan setara," paparnya.

Menurut Agus Sudibyo, jika ada kolaborasi antara media publisher dengan platform digital maka sejauh mungkin kolaborasi saling menguntungkan dan saling menghidupi.

"Yang lebih penting lagi adalah bagaimana kolaborasi ini berkontribusi besar terhadap upaya untuk membangun good journalism, good content dan ruang publik yang beradab."

"Selama ini ada problem di situ, di mana soal liability tanggung jawab platform ada beberapa pertanyaan, sekarang dengan regulasi ini coba diatur,” jelasnya.

Melalui kolaborasi tersebut, Agus Sudibyo menjelaskan tentang kesetaraan perlakuan kepada industri media dan platform digital.

Menurutnya, ketika industri media massa ketika membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun konten, maka ada undang-undang yang mengatur seperti Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved