Berita Kriminal

Polres Karawang Tangkap 38 Pengedar Narkoba, Kapolres: Mereka Para Pemain Baru Sebagai Kurir

barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang berhasil menangkap 38 pengedar narkona di sejumlah wilayah Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang berhasil menangkap 38 pengedar narkona di sejumlah wilayah Karawang, Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang (OKT) hingga ratusan gram dan butir.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, menjelaskan 38 tersangka pengedar yang ditangkap itu dari 29 kasus peredaran narkoba di sejumlah kecamatan di Karawang sejak Januari hingga pertengahan Maret.

"Sebanyak 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus OKT," kata Aldi, pada Senin (21/3/2022).

Baca juga: Kasat Narkoba Bekasi Kota Klaim Wilayahnya Tak Ada Kampung Narkoba Tapi Sering Jadi Tempat Transaksi

Baca juga: Banyak Masalah dan Beban Pikiran Jadi Alasan Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja 

Aldi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.

Para tersangka yang diamankan merupakan para pemain baru.

Mereka rata-rata menjadi kurir untuk mengedarkan narkoba dari bandar besarnya.

"Kami sangat serius dalam melakukan penanganan, penindakan, dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang dengan memerintahkan Satres narkoba. Termasuk kami buru bandar besarnya," ungkap dia.

Para tersangka pengedar ganja dan sabu dijerat pasal 111 ayat (1) jo 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA VIDEO : LIVE STREAMING -- POLRES KARAWANG RILIS PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA

Untuk tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sementara untuk pengedar OKT di persangkakan pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun.

"Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya narkoba, sehingga masyarakat turut membantu Polri dalam memberantas narkoba," tandasnya.  


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved