SIM Keliling
SIM Keliling Polres Karawang Senin 21 Maret 2022 di Pos Polantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Pelayanan SIM Keliling dimulai tiap harinya dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Khusus hari Sabtu, pelayanan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pelayanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu.
Pelayanan SIM Keliling dimulai tiap harinya dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Khusus hari Sabtu, pelayanan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Masyarakat Karawang yang ingin mengurus perpanjangan SIM tinggal datang saja ke lokasi pelayanan mobil SIM keliling.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin 21 Maret 2022 di Carrefour Harapan Indah Hingga Pukul 10.00 WIB
Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling setiap hari di enam lokasi berbeda.
Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Maret 2022 :
1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Dawuan Cikampek
2. Selasa :
- pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall
- pukul 09.00 - 15.00 WIB : di Surya Cipta Square
3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek
4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok Telagasari
5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall
6. Sabtu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall
Catatan :
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Selasa minggu ke 1 dan 3 diadakan di Parkiran Mega Mall. Sedangkan di minggu 2 dan 4 di Surya Cipta Square
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari). Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Surya Cipta Square di Prominade Surya Cipta Square
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy
* Menyertakan surat keterangan sehat
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)