Berita Artis
Gugatan Royalti Rp 5 M Ditolak Pengadilan, Eks Drumer Band Kotak: Saya akan Perjuangkan Hak Saya
Menurut Posan, dalam gugatannya kepada Warner Music itu terselip hak yang harus didapatkan istri, anak-anaknya, keluarga, serta karyawannya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Usaha untuk mendapatkan hak atas karyanya belum dilalui musisi Posan Tobing dengan mulus.
Pasalnya, gugatan perdata Posan Tobing terhadap Warner Music sebesar Rp 5 Miliar terkait dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang yang dinyanyikan Shae, ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Meski begitu, Posan Tobing tidak menganggap usahanya sia-sia. Sebab, perjuangannya mendapatkan hak atas royalti lagu Sayang belum berakhir.
"Tidak ada yang sia-sia. Saya akan perjuangkan hak saya," tegas Posan Tobing kepada Wartakotalive.com, ketika ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Angie Lie Siap Bantu Mitha The Virgin dan Ressa Herlambang Donasi ke Musisi
Baca juga: Awalnya Musisi Cover dari Kelas 6 SD, Siapa Sangka Chintya Gabriella Kini Tenar Ditangan Anji Manji
Menurut Posan, dalam gugatannya kepada Warner Music itu terselip hak yang harus didapatkan istri, anak-anaknya, keluarga, serta karyawannya.
"Itu yang harus saya perjuangkan. Kalau mikirin perut saya ya sudah cukup, tapi ada hak orang lain didalamnya," ucapnya.
Mantan drummer grup band Kotak itu pun menjadikan masalahnya dengan Warner Music adalah contoh, yang bisa menyambuk para musisi yang berjuang mendapatkan haknya mengenai royakti dan hak cipta.
"Jadi ya musisi Indonesia kita harus melek, kita punya karya, lagu, ciptaan sendiri gaboleh karya kita diperkosa sama pihak yang gak bertanggung jawab," jelasnya.
BERITA VIDEO : LESTI KEJORA INGIN PUNYA LABEL DAN ORBITKAN BIDUAN DANGDUT
Oleh karena itu, Posan Tobing meminta dukungan masyarakat dan musisi Indonesia, agar kasus dugaan pelanggaran royalti yang diduga dilakukan Warner Music bisa diselesaikan dengan hasil memihak dirinya.
"Ayo berjuang dan gandengan tangan kasus ini jadi satu masalah aja, jangan ada Posan-Posan lain nantinya," ujar Posan Tobing.
Bakal ajukan banding
Musisi Posan Tobing mengakui gugatan royaltinya terhadap label musik Warner Music kalah di pengadilan.
Posan Tobing mengatakan bahwa gugatan perdata sebesar Rp 5 Miliar terhadap Warner Music sudah diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hasilnya merugikan dirinya.
"Hal pahit diterima saya. Hakim memutus menolak gugatan perdata saya terhadap Warner Music," kata Posan Tobing kepada Wartakotalive.com, ketika ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).