Berita Artis
Gugatan Royalti Rp 5 M Ditolak Pengadilan, Eks Drumer Band Kotak: Saya akan Perjuangkan Hak Saya
Menurut Posan, dalam gugatannya kepada Warner Music itu terselip hak yang harus didapatkan istri, anak-anaknya, keluarga, serta karyawannya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Posan mengungkapkan dirinya bingung mengapa gugatan perdata dirinya terhadap Warner Music ditolak oleh hakim.
"Padahal lagu lagu saya, karya saya sendiri, artis yang saya ciptakan ya pilihan saya sendiri. Tapi kenapa saya ditolak. Saya gak ngerti ada apa?," ucapnya.
Mantan drummer grup band Kotak itu pun melakukan diskusi ke banyak orang. Ia sampai diskusi dengan tim ahli Ketua DPD RI, Amar Ma'ruf.
"Setelah diskusi, kemungkinan saya akan banding," tegasnya.
Namun, drummer grup band Winner ini belum tahu kapan ia akan melanjutkan berkas perkara perdatanya ke tahap banding.
Karena, Posan sedang menunggu salinan resmi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memang belum ia terima.
"Memang diberikan waktu untuk banding ya. Semoga aja bisa segera lah berkasnya sampai ke saya," ungkapnya.
Bagi Posan Tobing, penolakan berkas perkara perdata gugatannya kepada Warner Music sangat lah tidak adil.
"Intinya perjuangan saya belum berakhir," ujar Posan Tobing.
Diberitakan sebelumnya, Posan Tobing menggugat perdata Warner Music ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2020.
Posan Tobing menggugat Warner Music terkait dugaan pelanggaran royalti pada lagu 'Sayang' yang dipopulerkan oleh Shae.
Dimana lagu itu banyak menoreh prestasi sejak dirilis tahun 2016.
Mengapa tidak, lagu Sayang yang dinyanyikan Shae mendapat 10 platinum dan sempat viral di masanya.
(Sumber : Warta Kota/Arie Puji Waluyo/ARI).