Berita Kriminal

Kasus Begal Disertai Pembunuhan Terhadap Buruh Cantik di Cikarang Utara, Pria Ini Buron dan Jadi DPO

Satu pelaku kasus begal disertai pembunuhan terhadap buruh cantik, bernama Iska Nurrohmah (21) yaitu AS alias Tile alias Mangap masih buron dan DPO.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Aria Sukarya alias Tile, alias Mangap dicari polisi karena terlibat kasus pembunuhan Iska Nurrohmah di Kampung Tegal Gede, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKAS.COM, BEKASI - Tabir pembunuhan buruh cantik bernama Iska Nurrohmah (21) akhirnya terungkap.

Dua dari tiga tersangka ditangkap 1x24 jam oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

Diketahui, dua tersangka dibekuk setelah korban ditemukan warga dalam kondisi tewas.

Korban tewas di Jalan Lingkungan, Kampung Tegal Gede, RT 02/06, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022) lalu.

Namun, satu tersangka berinisial AS alias Tile alias Mangap masih buron.

Kini, anggota Geng Warung Babe tersebut, dicari-cari pihak kepolisian atas kasus pembunuhan dilatarbelakangi pembegalan.

Polisi sampai harus siarkan selebaran untuk mencari keberadaan Tile yang kini tak diketahui batang hidungnya.

"Iya. Kami edarkan selebaran DPO kasus pembunuhan karyawati," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Minggu (27/3/2022).

Selebaran itu bertuliskan Daftar Pencarian Orang (DPO), Nomor DPO 84/III/2022/Restro Bekasi. 'GENK WARUNG BABE, ARIA SUKARYA alias Tile alias Mangap, DICARI, DIAMANKAN, DISERAHKAN KE POLRES METRO BEKASI DI NOMOR 08118105063.

Gidion menambahkan ada pun selebaran itu dibuat dengan maksud agar masyarakat menginformasikan kepada kepolisian, mana kala mengetahui keberadaan Tile.

"Namanya DPO, belum diketehaui posisinya. Kami minta bantuan masyarakat," tuturnya.

Gidion merinci, Tile memiliki ciri-ciri berbadan kurus, berwajah bulat, berambut lurus pendek berponi dengan berat 55 kilogram dan tinggi 170 sentimeter.

Sebelumnya, polisi relah menangkap dua dari tiga orang pelaku pembunuhan Iska Nurrohmah di Cikarang Utara yang dilatarbelakangi pembegalan.

Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki.

Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban.

Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Atas perbuatannya para pelaku itu dikenakan Pasal 338 KUHP.

Pasal itu tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunBekasi.com/ABS)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved