Berita kriminal
Tile Anggota Genk Warung Babe Dicari Polisi, Wajahnya Terpampang dalam Selebaran
Polres Metro Bekasi sebar selebaran untuk mencari informasi keberadaan salah satu pelaku pembunuhan Iska Nurrohmah.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Aria Sukarya alias Tile, alias Mangap sudah mirip penjahat di film-film koboi tahun 1960-an, wajahnya terpampang dalam selebaran yang disebarkan penegak hukum.
Anggota genk Warung Babe ini dicari polisi karena merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Iska Nurrohmah, seorang pegawai pabrik yang tewas di jalan lingkungan, Kampung Tegal Gede, RT02/06, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022).
Polisi sudah mengungkap kasusnya, dan menangkap dua dari tiga tersangka pelakunya dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian.

Namun satu tersangka berinisial Aria Sukarya alias Tile alias Mangap masih buron. Anggota Geng Warung Babe tersebut kini menjadi buruan pihak kepolisian untuk kasus pembunuhan berlatar belakang pembegalan.
Polisi pun sampai harus menyebarkan selebaran untuk mencari informasi keberadaan Tile.
"Iya. Kami edarkan selebaran DPO kasus pembunuhan karyawati," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan pada Minggu (27/3/2022).
Selebaran itu bertuliskan "Daftar Pencarian Orang (DPO), Nomor DPO 84/III/2022/Restro Bekasi. 'GENK WARUNG BABE, ARIA SUKARYA alias Tile alias Mangap, DICARI, DIAMANKAN, DISERAHKAN KE POLRES METRO BEKASI DI NOMOR 08118105063:.
Gidion menjelaskan, selebaran itu dibuat dengan maksud agar masyarakat menginformasikan keberadaan Tile kepada kepolisian, mana kala mengetahui keberadaan buron tersebut.
"Namanya DPO belum diketehaui posisinya. Kami minta bantuan masyarakat," tuturnya.
Gidion mendeskripsikan ciri-ciri Tile, yakni berbadan kurus dengan berat 55 kilogram dan tinggi 170 centimeter, bentuk wajah bulat, rambut lurus pendek berponi .
Dua pelaku pembunuhan Iska Nurrohmah yang sudah tertangkap adalah N dan MR yang masih di bawah umur. N (17) berperan sebagai eksekutor dan pengatur strategi, sementara MR (16) menjadi joki.
Modus para pelaku begal ini ialah memepet korban dan merebut barang bawaannya. Jika korban melawan, para pelaku akan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.