Berita Seleb
Mantan Guru Sekaligus Pelapor, Menangis Hingga Pingsan Saat Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara
Sembari menangis Agustin mengungkapkan kekecewaannya karena vonis dari hakim dianggapnya masih terlalu ringan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Agustin, guru sekaligus orang yang melaporkan Olivia Nathania kepada aparat kepolisian terkait kasus penipuan CPNS, menangis hingga pingsan di ruang siang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agustin menangis histeris karena merasa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Olivia Nathania masih terlalu ringan dari tuntutan dan pelanggaran yang ia laporkan.
Sembari menangis Agustin mengungkapkan kekecewaannya karena vonis dari hakim dianggapnya masih terlalu ringan.
"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Agustin ingin Olivia Nathania mendapatkan hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Terbukti Menipu dan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam dakwaan jaksa, Olivia Nathania dinilai melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.
"Saya ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya," terang Agustin
"Tiga pasal harus dikenakan, penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.
Olivia Nathania dijatuhi vonis tiga tahun penjara, majelis hakim menilai Olivia sudah membuat kerugian korban hingga Rp 630 juta.
Namun para korban yang hadir di persidangan mengaku tak terima karena jumlah kerugian bukan Rp 637 juta melainkan Rp 9.7 miliar.
Vonis 3 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan dengan modus rekruitmen CPNS bodong.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara itu dalam sidang vonis yang digelar, Senin (28/3/2022).
Dalam amar putusan, majelis hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania berupa pidana penjara tiga tahun," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.