Berita Jakarta

Kecepatan di Tol Dibatasi Maksimal 120 Km/Jam, Ditlantas Polda Gelar Rakor Hari Ini

Para stakeholder duduk bersama untuk membahas aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.

Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas rencana pemberlakuan tilang di jalan tol terkait aturan batas kecepatan maksimal.

Rencananya, rapat digelar bersama Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ), Jasa Marga, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Perhubungan.

Para Stakeholder ini duduk bersama untuk membahas aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.

"Hari ini kita rapat dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya untuk pemberlakuan batas kecepatan maksimal di Tol," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Rapat itu di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya juga membahas petunjuk teknis kebijakan seperti sanksi tilang di ruas jalan tol bagi pelanggar.

Baca juga: Alami Kecelakaan di Situbondo, Rian DMasiv Ungkap Kronologinya

Baca juga: Jeblok Banget, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Turun Rp 14.000 Per Gram

Baca juga: Sukses 25 Tahun Berkarir di Industri Musik, Rossa Siap Gelar Tur Konser di Empat Kota

Sambodo menyebut di ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri telah terpasang kamera e-TLE. Namun, Sambodo tidak memerinci di mana saja titik-titik kamera elektronik itu telah terpasang.

"Pada prinsipnya kita sudah siap. Karena sudah terpasang (kamera e-TLE) semua di ruas tol yang masuk wilayah hukum PMJ," jelas Sambodo.

Seperti diketahui, Kops Lalu Lintas Polri bakal meluncurkan aturan baru soal batas maksimal kecepatan di tol adalah 120 km/jam. Kebijakan itu akan dimulai pada Aptril 2022.

Adapun bagi pengendara yang melanggar akan ditilang. Para pelanggan kecepatan maksimal yang tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor akan dilakukan penegakkan hukum berupa sanksi tilang.  (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved