Berita Jakarta

Terkait Penempatan Depo di Ancol, MRT Jakarta Diminta Lakukan Kajian Khusus

Saat ini HGB di lokasi depo MRT Ancol Barat masih dimiliki PT Asahimas Flat Glass, sementara Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - MRT Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM — Jajaran Manajemen PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta diminta untuk melakukan kajian khusus terkait rencana penempatan depo di kawasan Ancol, Jakarta Utara dalam pembangunan fase II.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu juga diminta harus menggandeng sejumlah pihak agar pembebasan lahan pembangunan depo tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Memang ini sebuah proyek yang harus dikerjakan secara hati-hati, dan kami mau memastikan ketika akuisisi lahan tersebut tidak terjadi pelanggar hukum,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam  keterangan resminya, Selasa (29/3/2022).

Ismail menjelaskan, saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi depo MRT Ancol Barat masih dimiliki PT Asahimas Flat Glass. Sementara Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Khusus untuk memastikan akuisisi lahan Depo Ancol Barat akan kami rapatkan lagi bersama dengan komisi B, dan kami kawal sehingga tidak ada praktek-praktek yang melanggar aspek hukum,” ujar Ismail dari Fraksi PKS.

Baca juga: Ada Proyek MRT Fase 2, Arus Lalu Lintas Simpang Kebon Sirih Dialihkan Mulai Sabtu Malam

Baca juga: Dishub DKI Usul Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, LRT Sebesar Rp 2.500 Hingga Rp 10.000

Sementara itu Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengaku masih melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI terkait pembebasan lahan agar pembangunan depo bisa diselesaikan tepat waktu.

“Memang terkendala dan kami belum memutuskan soal ketersediaan lahan Depo. Kami masih bahas dan upayakan agar ada komitmen Pemerintah untuk status lahan depo bisa segera dituntaskan,” katanya.

William mengatakan saat ini sudah ada dua opsi untuk membebaskan sekitar 19,6 hektar lahan tersebut. Masing-masing dibebaskan oleh Pemprov melalui Dinas Perhubungan, atau melakukan kerjasama dengan PT Asahimas Flat Glass Tbk.

“Prosesnya belum bergerak karena ada dua opsi. Pertama pengadaan lahan ini dilakukan oleh Pemprov DKI, atau kita coba lakukan B2B (business to business),”ujarnya. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved