Berita Jakarta

Polemik Formula E, Praktisi Hukum Dukung Langkah Ketua DPRD DKI Meminta KPK Memanggil Anies Baswedan

Praktisi hukum dukung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Praktisi hukum dukung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur Anies Baswedan.

Pemintaan pemanggilan tersebut terkait 'surat sakti' dari Anies Baswedan untuk Kadispora DKI Jakarta guna ajukan pinjaman senilai Rp 180 miliar ke Bank DKI.

Langkah dari Prasetyo Edi Marsudi tersebut pun didukung oleh seorang Praktisi Hukum Petrus Selestinus.

Uang tersebut diketahui untuk commitment fee Formula E DKI Jakarta sebelum Perda APBD tersebut ada.

"Sepakat. Itu bukti terjadi penyimpangan kebijakan dan penyimpangan pengelolaan anggaran. Menurut undang-undang keuangan negara ya itu salah."

"Penyimpangan di situ (Ajukan pinjaman sebelum adanya keputusan Perda APBD)," tegas Petrus, Rabu (30/3/2022).

Karena, menurut Koordinator TPDI, Anies sebagai Gubernur DKI dapat kekuasaan dari presiden untuk pengelolaan keuangan daerah.

Pengertian pengelolaan itu, kata dia termasuk menyusun anggaran, mengawasi kemudian digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Petrus pun menyakini sudah ada dugaan pelanggaran surat sakti Anies Baswedan guna meminjam uang Formula E sebelum ada Perda APBD.

Ia menegaskan, ada dugaan unsur melawan hukum dan kerugian negara.

"Pelanggarannya sudah terjadi, bukan potensi lagi. Apalagi merugikan. Jadi unsur melawan hukumnya sudah ada, unsur kerugian negaranya sudah ada," tambahnya.

"Jadi kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diberi status tersangka (terhadap pihak-pihak yang meminjam dan menggunakan anggaran dengan melanggar aturan). Nomor satu Gubernur. Karena dia keluarkan semacam nota," jelasnya.

Dia pun menyarankan agar penyidik lembaga antirasuah itu melakukan upaya memanggil, memeriksa, menaikkan status penyidikan dan diberi status tersangka.

"Segera panggil, periksa, naikin ke penyidikan, dan diberi status tersangka. Jadi beberapa orang bisa jadi tersangka termasuk dia (Anies)," bebernya.

Petrus menambahkan dalam hal ini KPK bukan konsultasi tetapi KPK bisa meminta BPK untuk melakukan audit investigatif untuk menemukan penyimpangan dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved