Berita Jakarta

Aturan Pembatasan Kecepatan Kendaraan di Ruas Jalan Tol, Polisi Catat Ada 19 Pelanggaran Over Speed

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya catat ada 19 pelanggaran over speed setelah menerapkan aturan pembatasan kecepatan kendaraan di jalan tol.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Stanly Ravel
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya terapkan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat, di ruas jalan tol Jakarta pada Jumat (1/4/2022) kemarin. 

TRIBUNBEKASI,COM - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya terapkan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat, di ruas jalan tol Jakarta pada Jumat (1/4/2022) kemarin.

Dari catatan polisi, pada hari pertama penindakan ada 19 kendaraan mobil melaju dengan kecepatan di atas maksimum.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam Jamal menjelaskan, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.

"Pada hari pertama kemarin itu ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, mereka ditindak melalui sistem ETLE dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah si pemilik mobil.

Belasan kendaraan itu melanggar di ruas jalan tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran menuju Cengkareng, Jakarta Barat.

"Semua kendaraan yang melanggar berada di tol dalam kota," tuturnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri memasang sejumlah kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melaju di atas kecepatan maksimal yakini 100 Km perjam.

Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri pada Jumat (1/4/2022) kemarin dan ada 19 pelanggar yang tercatat.

Polisi memasang CCTV ETLE di lima titik jalan tol dan semua yang ditindak ada di lima lokasi tersebut.

Penindakan ini akan berlangsung selama 24 jam dan semua kamera akan menangkap layar pelanggar batas kecepatan.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved