Ramadan

Ini Aturan dan Sanksi yang Berlaku Bagi Pelaku Usaha Pariwisata di Jakarta Selama Bulan Suci Ramadan

Para pelaku usaha wisata di DKI Jakarta diberikan aturan hingga sanksi yang berlaku dari Disaprekraf DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan.

Kolase TribunBekasi.com/VectorStock/Istimewa
Foto Ilustrasi: Para pelaku usaha wisata di DKI Jakarta diberikan aturan hingga sanksi yang telah berlaku dari Disaprekraf DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan. 

SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :

-Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

-Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

-Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan

-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved