Ramadan
Ini Aturan dan Sanksi yang Berlaku Bagi Pelaku Usaha Pariwisata di Jakarta Selama Bulan Suci Ramadan
Para pelaku usaha wisata di DKI Jakarta diberikan aturan hingga sanksi yang berlaku dari Disaprekraf DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Panji Baskhara
SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :
-Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
-Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
-Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
(Wartakotalive.com/M27)