Berita Karawang

Pemkab Karawang Perbolehkan Warung Nasi Buka Siang Hari tapi Wajib Pakai Gorden

Warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari dan menutup usahanya dengan tabir untuk menghormati umat muslim

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi Warung Tegal (Warteg). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat memperbolehkan warung makan buka siang hari selama bulan suci Ramadan tapi wajib pakai gorden atau tabir.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.

Disebutkan dalam SE itu, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari dan menutup usahanya dengan tabir untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 hijriah.

"Dari hasil kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pemda, Polres dan Kodim 0604 Karawang," kata Yudi, pada Selasa (5/4/2022).

Yudi menerangkan, warung nasi hingga restoran tidak tutup total, karena berkaitan dengan pemulihan ekonomi.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang 3 Ramadan 1443 H

Baca juga: Momentum Ramadan, Pemkab Karawang Wajibkan ASN Muslim Tadarus Al-Quran Bersama Sebelum Kerja

Akan tetapi, pemilik warung nasi dan restoran agar selektif bagi warga yang hendak makan.

"Ya disesuaikan aja, tapi yang utama wajib pakai gorden atau tabir itu," imbuh dia.

Adapun rumah makan, cafe atau restoran diimbau buka sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sesuai level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku.

Adapun pengawasannya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan instansi vertikal terkait, seperti TNI dan Polri.

"Akan kita lakukan pengawasan bersama Satpol PP dan TNI Polri, bagiamanapun tetap harus menjaga dan menghormati yang sedang berpuasa," tandasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved