Mudik Lebaran
Ngebut di Jalan Tol saat Mudik bisa Kena Tilang Elektronik, Dendanya Sampai Rp500.000
Denda tilang elektronik di jalan tol itu maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan selma-lamanya 2 bulan.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Banyak masyarakat sudah merencanakan akan mudik Lebaran pada tahun ini, setelah 2 tahun tak bisa pulang kampung.
Namun saat mudik nanti menggunakan kendaraan pribadi, jangan lupa bahwa Korp Lalu Lintas Polri telah memberlakukan penindakan pelanggaran, atau tilang, di jalan tol sejak 1 April 2022.
Pengguna jalan tol yang tertangkap kamera kecepatan (speed camera) memacu kendaraannya melebihi 100 kilometer (Km)/jam, otomatis kena tilang karena komputer yang "melakukan penangkapan".
Sistem penindakan secara elektronik ini diberi nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Denda tilang
Sanksi bagi para pelanggar ini adalah denda paling banyak Rp500.000 per pelanggaran, dan tak bisa lagi tawar-menawar dengan oknum karena semuanya terkomputerisasi.
Duh, kok besar sekali ya dendanya? Ya apa boleh buat, besaran denda tilang itu seturut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana dilansir laman Korlantas Polri, untuk pengguna jalan yang melanggar batas kecepatan akan dikenai Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Termaktub di sana ada pula sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Menariknya, tidak hanya mereka yang ngebut yang masuk kategori melanggar, tapi yang jalannya terlalu lelet pun bisa kena tilang.
Untuk informasi, batas kecepatan di jalan tol itu minimal 60 kilometer/jam dan maksimal 100 km/jam.
Proses ETLE
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa ketika ada pelanggaran batas kecepatan kemudian secara otomatis kamera akan memfoto kendaraan.
Foto itu langsung dikirim ke back office ETLE di TMC Polda Metro Jaya. Lalu petugas TMC akan melihat foto tersebut apakah memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak.
Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan verifikasi kendaraan yang melanggar.
"Hasil capture harus jelas, pelat nomornya jelas, dan pelat nomornya harus sesuai dengan data kami," ujar Sambodo, Selasa (5/4/2022).
Apabila kendaraan bisa diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka datanya akan tersambung langsung dengan database kendaraan Ditlantas Polda Metro Jaya, sehingga pihak Ditlantas langsung menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi itu akan dicetak dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat sesuai database kendaraan.
Setiap harinya ada 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang semua jenis pelanggaran ETLE yang diambil PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat pelanggar.
Cara bayar denda
Setelah pemilik kendaraan menerima surat tilang itu, maka dia punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi lewat lembar konfirmasi yang dikirim bersama surat tilang itu.
"Proses konfirmasi bisa by online atau datang ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum di Pancoran," kata Sambodo.
Apabila pengendara mengakui pelanggaran, maka akan diberikan kode briva.
Dengan kode itu, pelanggar tinggal datang ke ATM untuk membayar denda tilang dan proses selesai.
Blokir STNK
Namun, apabila pengendara tidak melakukan konfirmasi, atau setelah konfirmasi tidak membayar dendanya, maka STNK kendaraan itu akan diblokir.
"Jadi enggak bisa diapa-apakan. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Sambodo.
Sambodo memastikan penerapan tilang elektronik ini murni menggunakan sensor terkomputerisasi, sehingga proses penilangan tidak ada pengecualian. Termasuk untuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.
"Semua kendaraan berlaku, tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS, RFD, mau apa kan kami punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa. Nah, yang punya pelat aslinya kami kirimkan surat," tutup Sambodo. (Des)