Berita Bekasi

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tawuran di Tambun Utara

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tewasnya seorang bocah berinisial DS (14).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa
Para remaja yang kepergok warga akan tawuran di Jalan Bosih Raya, Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (4/4/2022) dini hari, mendapat hukuman merayap di jalan itu. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN UTARA -- Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tewasnya seorang bocah berinisial DS (14), saat tawuran di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/4/2022) dini hari kemarin.

"Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (6/4/2022).

Korban, lanjut Gidion, mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. Namun terdapat korban lain yang mengalami luka akibat sebetan senjata tajam.

"Luka (benda) tumpul berdasarkan hasil penyelidikan. Meninggal itu karena hantaman tumpul. Tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," kata Gidion.

Penyelidikan lebih dalam

Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman kasus tawuran maut di Tambun Utara tersebut.

Tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain yang terlibat langsung dalam tawuran itu.

"Pasti ada pelaku lain yang belim berhasil kami identifikasi," kata Gidion.

Penyeroyokan

Sebelumnya, Nurdin, orangtua DS, menduga anaknya tewas akibat dikeroyok puluhan orang saat tawuran di Tambun Utara.

DS, kata Nurdin, mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan dada. Dokter rumah sakit terdekat merujuk korban ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.

"Luka di bagian kepala terus sama dada, akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Bekasi Nah disitu anak saya udah dinyatakan meninggal," kata Nurdin.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved