Berita Kriminal

Manajemen MU Batal Jalani Pemeriksaan Terkait Aliran Dana Viral Blast

Mantan manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong Viral Blast.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Manajemen Madura United (MU) batal hadir dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penerima dana gelap investasi bodong Viral Blast.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sebelumnya penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan manajemen Madura United pada Kamis (7/4/2022).

Namun, pihak manajemen mengaku berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

"Jadi penyidik sudah panggil terhadap manajer salah satu klub sepak bola. Namun dari pihak manajer meminta jadwal ulang untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Gatot di Bareskrim Polri pada Jumat (8/4/2022).

Saat ini penyidik masih mencari jadwal pas untuk pemeriksaan terhadap manajer MU.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Rumah Rp15 Miliar Milik Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast

Baca juga: Terima Duit Sekoper dari Tersangka DNA Pro, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi

Sebelumnya mantan manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong Viral Blast.

Investasi bodong berkedok robot trading itu telah merugikan masyarakat senilai Rp1,2 triliun.

Sejumlah aset Zainal sudah disita polisi. Diduga, masih ada dana yang mengalir ke klub sepak bola yang pernah digawangi oleh Zainal.

Zainal diduga telah melakukan kerja sama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya.

Ia patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved