Berita Karawang

Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Jangan Dicicil!

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh membayar THR dicicil, harus sekaligus

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, mewanti-wanti agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan tidak dicicil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Karawang, Asip Suhendar menjelaskan  perusahaan wajib membayar THR tepat waktu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Pembayaran THR pun tidak diboleh dicicil.

"Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/ buruh di perusahaan. Pembayaran THR bisa dilakukan pada dua minggu menjelang hari raya idul fitri atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil," kata Asip, pada Minggu (10/4/2022).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ketentuan itu ke seluruh perusahaan. Pihaknya juga membuka posko aduan di Kantor Disnaker Karawang bagi pekerja yang THR nya belum dibayarkan.

"Pokoknya perusahaan paling lambat bayar THR H-7 Lebaran dan tidak boleh membayar THR dicicil, harus sekaligus," tegas dia.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Minggu 8 Ramadan 1443 Hijriah

Baca juga: Mahasiswa di Bekasi Pastikan Bergerak ke Istana Demo 11 April

Baca juga: Dua Pembobol ATM Kepergok Sekuriti Saat Beraksi Dini Hari

Aturan pemberian THR sendiri sebetulnya sudah tertuang dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan

Akan tetapi aturan itu sempat diberikan keringanan sebagai upaya relaksasi bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021.

"Tapi untuk tahun 2022 ini perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR secara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir," imbuh dia.

Disinggung soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada perusahaan yang bandel, Asip mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenaker dan Disnaker Provinsi Jawa Barat.

"Kalau sanksi kita tunggu surat edaran Kemenaker dan provinsi. Pokonya THR jangan sampai di cicil,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved