Selasa, 5 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Demo Mahasiswa

Polisi Bantah Warga Lampung Bernama Tri Setia Budi Purwanto Terlibat Pengeroyokan Ade Armando

Polda Metro Jaya bantah isu hoaks yang fitnah warga Lampung bernama Tri Setia Budi Purwanto sebagai salah satu pengeroyok Ade Armando.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Miftahul Munir
Polda Metro Jaya bantah isu hoaks yang fitnah warga Lampung bernama Tri Setia Budi Purwanto sebagai salah satu pengeroyok Ade Armando. Foto: Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando bonyok dihajar massa di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM - Polda Metro Jaya bantah isu hoaks yang memfitnah warga Lampung bernama Tri Setia Budi Purwanto sebagai salah satu pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memastikan tidak ada nama Tri Setia Budi Purwanto dalam daftar nama pengeroyok Ade Armando di depan Gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022).

"Yang di Lampung itu?  Kan udah disampaikan enam orang (pelaku) ini enggak ada dia," kata Zulpan dikonfirmasi Rabu (13/4/2022).

Polda Metro Jaya imbau masyarakat tidak memakan mentah-mentah informasi di media sosial. 

Zulpan mengatakan, sampai saat ini baru enam tersangka yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pengeroyokan.

Nama-nama para tersangka juga sudah disampaikan Polda Metro Jaya.

"Masyarakat jangan percaya termasuk yang di Way Kanan juga," ucap Zulpan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya tetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim khusus usai Ade Armando dikeroyok sejumlah massa.

Tim khusus yang berisikan penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu langsung mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan.

Keenam pelaku itu langsung ditetapkan sebagai tersangka usai dua alat bukti mencukupi.

"Kami dapat fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan tersebut kita merumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," jelas Tubagus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2022).

Keenam pelaku itu yakni Muhammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf.

Dari enam tersangka, polisi menangkap dua tersangka yakni Muhammad Bagja dan Komar. Keduanya diringkus di Bogor dan Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2022) siang.

Sampai saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. 

Tidak menutup kemungkinan kata Tubagus, penetapan tersangka akan berkembang seiring dari pemeriksaan terhadap para tersangka saat ini.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved