Berita Bekasi
Beroperasi di Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Langsung Tutup 21 Tempat Hiburan Malam
Meski diimbau untuk tidak beroperasi, puluhan tempat hiburan malam (THM) di Cikarang, Kabupaten Bekasi ditutup Satpol PP.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Meski diimbau untuk tidak beroperasi, puluhan tempat hiburan malam (THM) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, nekat membuka usahanya di bulan suci Ramadan.
Satpol PP Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan beberapa masyarakat yang kemudian melakukan razia di lokasi tersebut pada Sabtu (16/4/2022) dini hari tadi.
"Kegiatan hari ini kami melakukan razia dan melakukan penindakan kepada usaha THM yanh masih membandel buka di bulan puasa," ungkap Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly di lokasi.
Pihaknya melakukan penyisiran ke ruko Thamrin dan Grand Surya dapati puluhan THM masih beroperasi.
Satpol PP terpaksa menjatuhkan sanksi berupa penyegelan.
"Kami melakukan penyegelan terhadap 21 THM yang melanggar aturan operasional di bulan Ramadan," tuturnya.
Kegiatan penyegelan sempat mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dan oknum pihak keamanan.
Kericuhan sendiri terjadi saat salah satu oknum keamanan tempat hiburan malam tidak terima tempat kerjanya disegel petugas.
"Hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya," kata Windhy.
Windhy juga menambahkan bahwa petugas tidak segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya.
"Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan di larangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di bulan suci Ramadan," ungkapnya.
(Wartakotalive.com/ABS)