Berita Artis
Putra Siregar Dipenjara Kasus Penganiayaan, Syakir Daulay Hanya bisa Berikan Dukungan Moril dan Doa
Hanya saja diakui Syakir, langkah Putra membela Rico hanyalah bentuk pengorbanannya sebagai sahabat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Pemilik PS Store itu pun terancam mendekam di penjara selama bertahun-tahun karena aksinya di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 silam.
"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," sambung Budhi.
Putra Siregar sendiri sudah pernah beberapa kali berurusan dengan masalah hukum. Hanya saja ia berhasil lolos dari jeratan hukum sehingga tidak sampai mendekam di penjara.
Putra Siregar tersangkut kasus penyelundupan ponsel ilegal yang dilakukan tahun 2017 namun baru mencuat tahun 2020. Kala itu ia langsung memberi uang jaminan Rp 500 juta.
Namun ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap melanggar kepabeanan, Putra Siregar malah bisa dengan tenang menghirup udara bebas.
Pasalnya ketika itu majelis hakim memutuskan bahwa Putra Siregar tidak bersalah dalam kasus kepabeanan yang menyeretnya terkait dengan produk yang dijual di PS Store.
Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun lagi-lagi pria yang akrab dengan sejumlah artis Tanah Air itu berhasil lolos.
Berdasar data dari mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.
Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah yakni manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara itu Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.
(Sumber : Warta Kota/Arie Puji Waluyo/ARI/Junianto Hamonangan/Jhs).