Berita kriminal
Pengacara dari LBH Jakarta Pertimbangkan Banding atas Vonis Perkara Pembegalan di Sukaraja
Pengacara 4 terpidana perkara pembegalan kecewa dengan vonis hakim, dan mengindikasikan terjadi salah tangkap.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Kuasa Hukum 4 terpidana kasus pembegalan di Bekasi menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
Aldi, selaku pengacara Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung, mempertimbangkan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim, yang dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (25/4/2022).
Aldi masih meyakini bahwa para terpidana tak berada di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/7/2021), saat aksi pembegalan yang menimpa Darusman Ferdiansyah terjadi.
"Putusan ini memunggungi fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Aldi, yang berasal dari KontraS.
Di musala
Dia juga kecewa kepada putusan hakim yang menolak kesaksian dari saksi ahli Roy Suryo, yang mengatakan bahwa hasil rekaman CCTV identik sebesar 63 persen dan menjelaskan bahwa Fikri berada di musala saat kejadian pembegalan itu.
"Termasuk saksi ahli oleh Roy Suryo yang menyebutkan bahwa rekaman CCTV identik bahwa itu adalah Fikri. Kemudian para terdakwa juga mengalami sejumlah tindakan penyiksaan dan ditemukan oleh Komnas HAM," tuturnya.
Konsultasi dengan keluarga
Sementara itu, Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan para terpidana dan keluarga sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
"Kami harus berdiskusi dulu dengan pihak keluarga karena ini bareng-bareng kasusnya. Akan kami putuskan sebelum 7 hari setelah putusan ditetapkan," kata Teo.
Untuk informasi, Majelis Hakim PN Cikarang telah memutuskan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan Pasal 365 KUHP, terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/7/2021).
Terdakwa Fikri, yang disebut sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Andrianto, dan Rizki divonis penjara 9 bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak ditangkap polisi pada Rabu (28/7/2021) sampai berakhirnya sidang putusan hari ini.
Khusus bagi terdakwa Abdul Rohman, majelis hakim menjatukan vonis kurungan penjara selama 10 bulan, dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.