Mudik Lebaran
Pemkot Bekasi Ancam Jatuhkan Sanksi Bagi ASN Kedapatan Mudik Pakai Kendaraan Dinas
"Ya apabila ada yang melanggar, Nantinya kita lihat konteksnya sejauh mana pelanggarannya yang sudah dilakukan," katanya.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pemerintah Kota Bekasi mengingat kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2022.
Tentunya, jika kedapatan adanya para ASN yang Melanggar, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Maka dari itu, para ASN untuk mematuhi aturan yang ada.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto menyatakan jika larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) dari Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.
Baca juga: Berikut Lintasan Jalur Mudik di Kota Bekasi: Bisa dari Harapan Indah Atau Sumber Artha, Ini Rutenya
Baca juga: Butuh Info atau Bantuan saat Melintasi Jalur Mudik di Karawang, Hubungi Nomor WA Lapor Pak Kapolres
"Jadi memang sesuai aturan tidak diperbolehkan untuk mudik menggunakan kendaraan dinas," kata Karto dalam keterangannya.
Merujuk aturan yang ada, Karto menyebut Pemerintah Kota Bekasi tentu akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melanggar kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022.
Sanksi diberikan sesuai aturan yang ditetapkan.
"Ya apabila ada yang melanggar, nantinya kita lihat konteksnya sejauh mana pelanggarannya yang sudah dilakukan," katanya.
BERITA VIDEO : ARUS MUDIK DI TERMINAL LEBAK BULUS ALAMI PENINGKATAN
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang untuk setiap ASN/PNS yang hendak melaksanakan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.
Sebab apabila melanggar, akan diberikan sanksi.
Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).
Serta apabila ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar.
Sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.