Mudik Lebaran

Warga Kota Bekasi Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik, Gratis

Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Hengki, menyatakan warga Kota Bekasi bisa menitipkan kendaraannya di mapolsek dan Mapolres Bekasi Kota.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Hengki, menyatakan warga Kota Bekasi bisa menitipkan kendaraannya di mapolsek dan Mapolres Bekasi Kota, selama mereka mudik. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN -- Salah satu tindak kriminalitas yang kerap terjadi di masa libur Lebaran adalah pencurian di rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.

Pencuri memanfaatkan rumah yang dalam keadaan kosong itu untuk beraksi.

Untuk mengantisipasi meningkatkan kasus pencurian di rumah kosong itu, Polres Metro Bekasi Kota membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, mengatakan masyarakat yang ragu-ragu untuk meninggalkan kendaraannya, seperti sepeda motor maupun mobil, saat akan mudik dengan transportasi umum bisa menitipkan kendaraannya itu di kantor polisi.

Hengki menyarankan masyarakat datang ke mapolsek terdekat maupun Mapolres Metro Bekasi Kota, dan menitipkan kendaraannya di kantor polisi.

"Bagi masyarakat yang mudik dengan transportasi umum, bus, pesawat, atau kapal laut bisa menitipkan kendaraannya di pPolsek dan polres," kata Hengki, Rabu (27/4/2022).

Dokumen kepemilikan

Namun, lanjut Hengki, kendaraan yang akan dititipkan itu harus memiliki surat-surat kepemilikan kendaraan, yakni BPKB dan STNK.

Nantinya petugas kepolisian akan memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan itu, sebelum menerima benda itu sebagai benda titipan.

Setelah dokumen kepemilikan kendaraan dinyatakan lengkap oleh petugas, pemilik kendaraan akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa kendaraannya telah dititipkan ke kantor Polisi.

Gratis

"Dan gratis (jasa penitipan). Saya sampaikan gratis," katanya.

Sejauh ini, diungkapkan Hengki, belum ada warga yang menitipkan kendaraannya di mapolsek maupun Mapolres Bekasi Kota.

Oleh karena itu dia mengimbau agar warga Bekasi Kota tak perlu ragu-ragu maupun khawatir ketika kendaraannya dititipkan di kantor polisi.

Dia memastikan kendaraan akan lebih aman di kantor polisi, dibandingkan ditinggalkan di rumah yang kosong karena ditinggal penghuninya mudik.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved