Berita Karawang
Pemkab Karawang Izinkan Pegawainya Bekerja di Rumah Usai Libur Lebaran, Asalkan Penuhi Ketentuan Ini
"Nanti selama WFH atasan akan memberikan tugas, lalu ASN yang WFH wajib melaksanakan tugas itu sesuai indikator kinerja harian dan melaporkan hasilnya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemerintah Kabupaten Karawang bakal selektif dalam mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) usai libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022.
Diketahui, dalam surat edarannya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai diperbolehkan work from home (WFH) bagi ASN selama sepekan usai lebaran.
Hal itu mendukung usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari kemacetan saat arus balik lebaran.
"Tentu yang diperbolehkan WFH untuk tanggal 9- 13 Mei 2022 itu ada ketentuannya sesuai surat edaran dari Menpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, pada Senin (9/5/2022).
Baca juga: Setuju WFH Usai Lebaran, Demokrat DKI Jakarta: Upaya Isoman Cegah Covid-19 Selain Urai Kemacetan
Baca juga: Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Besok Senin Setelah Libur Lebaran Berakhir
Aang menerangkan, sejumlah ketentuan diperbolehkan WFH diantaranya ASN tersebut belum bisa pulang karena yang bersangkutan dan atau anggota keluarga sakit di lokasi mudik.
Lalu, keterlambatan alat transportasi umum maupun kerusakan kendaraan pribadi di lokasi atau diperjalanan balik.
"Dan sejumlah ketentuan lain, itu semua juga yang dibuktikan dengan dokumen pendukung serta izin dengan kepala perangkat daerah atau atasannya," jelasnya.
Meskipun WFH, kata Aang, ASN tetap harus menjalankan tugas dan kerjanya.
BERITA VIDEO : WALIKOTA JAKUT TEMUKAN ASN 25 PERSEN TIDAK MASUK
Termasuk mengisi absensi kehadiran pada aplikasi SIAP dengan wajib melaksanakan swafoto dan memberikan titik koordinat keberadaannya kepada atasan atau kepala perangkat daerah.
"Nanti selama WFH atasan akan memberikan tugas, lalu ASN yang WFH wajib melaksanakan tugas itu sesuai indikator kinerja harian dan melaporkan hasilnya," katanya.
Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, kata Aang, ASN wajib masuk kerja kembali pada Senin (9/5/2022).
Hal ini sesuai dengan Surat nomor 800/1559/PKDA tertanggal 8 Mei 2022, perihal Sistem Kerja Pasca Libur Nasional/Cuti Bersama Iedul Fitri 1443 H
"Terkecuali yang telah memiliki ijin cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar mupun cuti diluar tangggungan negara,” ungkap dia.
Berikut ketentuan pelaksanaan WFH untuk tanggal 9 – 13 Mei 2022 sesuai edaran Menpan RB:
