Berita Jakarta

May Day, Presiden Partai Buruh Said Iqbal Harap Pemerintah Mendengarkan Aspirasi Buruh: Kawal 18 Isu

Gedung DPR RI di Senayan bakal digeruduk lebih dari 50 ribu buruh dari Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia, Sabtu (14/5/2022) besok.

Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi: Gedung DPR RI di Senayan bakal digeruduk lebih dari 50 ribu buruh dari Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia, Sabtu (14/5/2022) besok. 

Ia mengatakan peringatan May Day 2022 juga serempak digelar oleh 25 ribu lebih buruh di Surabaya, 5 ribu buruh di Semarang, 5 ribu buruh di Medan, ribuan buruh di Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Ternate, NTT, Maluku, Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan daerah-daerah lainnya akan turun ke jalan.

"Ada 50 kota industri serempak melalukan aksi May Day pada tanggal 14 Mei 2022. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan apa yang menjadi aspirasi buruh. Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia akan mengawal 18 isu ini," kata Said.

Tuntutan

Para buruh akan menyampaikan 18 tuntutan.

1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja

Said mengatakan hal tersebut merupakan isu paling utama yang diangkat dalam aksi dan gelaran besok.

Ia mengatakan, dihidupkannya kembali Partai Buruh salah satu alasannya adalah kekalahan secara politik di parlemen kalangan buruh, petani, nelayan, guru honorer, buruh migran, pekerja rumah tangga, masyarakat miskin kota-desa, dan kelas pekerja lainnya atau the working class.

"Omnibus Law mengeksploitasi, membuat perbudakan zaman modern, outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, tidak ada batas waktu, dan upah yang murah," kata Said dalam konferensi persnya secara virtual pada Jumat (13/5/2022).

2. Turunkan harga bahan-bahan pokok

Said mengatakan tuntutan tersebut terutama ditujukan terkait harga minyak goreng kemasan yang dinilai masih mahal. 

"Minyak goreng curah pun yang sudah disubsidi oleh pemerintah masih mahal. Dan juga bahan pokok lainnya. Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia ini juga menolak rencana kenaikan BBM Pertalite dan LPG 3 Kg," kata Said.

3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB.

Said mengatakan sudah 17 tahun RUU PPRT tidak pernah dibahas di DPR sedangkan Undang-Undang yang sarat kepentingan pengusaha justru dibahas sangat cepat.

"Kalau UU yang sifatnya melindungi rakyat DPR malas-malasan. Sudah 17 tahun RUU PPRT tidak pernah dibahas."

"Tapi kalau yang kejar tayang 'Undang-Undang itu penuh dengan mata air' seperti omnibus law terkait kepentingan pengusaha, Undang-Undang KPK yang terkait ketakutan terjadi pemenjaraan akibat korupsi, itu kejar tayang. Tapi giliran yang perlindungan rakyat, lama sekali tidak dibahas," kata Said.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved