Berita Kriminal
Manfaatkan Moment Arus Mudik dan Balik, Pengedar 21 Kg Ganja dari Sumatera Siap Edarkan di Bekasi
BS melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelenggahan petugas yang tengah fokus bertugas pengamanan mudik dan arus balik lebaran
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengagalkan peredaran narkoba dari Sumatera ke Bekasi yang dilakukan oleh seorang kurir.
Rencananya ganja seberat 21 kilogram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. Dalam aksi itu ia berhasil menangkap satu orang pelaku yang mengaku sebagai kurir berinisial BS (21).
"Pelaku berhasil diamankan oleh satres narkoba yaitu tersangka atas nama BS, 21 tahun yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja seberat 21,101 kilogram," kata Kombes Pol Hengki, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kampung Bahari Kini Dijaga Ketat Polisi, Bandar Sabu Memilih Transaksi Narkoba di Apartemen
Baca juga: Polisi Tangkap Gitaris Grup Band Ternama, Sita Ganja Seberat 8 Gram dan Selinting Bekas Pakai
Diungkapkan oleh Hengki, jika BS melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelenggahan petugas yang tengah fokus bertugas dalam pelaksanaan pengamanan mudik dan arus balik lebaran 2022.
Namun, aksinya itu diketahui oleh kawanan polisi.
"Namun pagi hari jam 2 pagi kita tidak boleh lengah. Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja seberat 21 kilogram di tempat tinggal yang bersangkutan," katanya.
BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG TANGKAP 38 PENGEDAR NARKOBA
Tak ingin buruanya lepas, kawanan polisi dari Satres Narkoba pun mencari informasi tersebut dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
Pada Senin (2/5) pagi BS berhasil diamankan di kontrakannya di Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Dari tangan tersangka kawanan poliai menyiya sebanyak 21 kilogram ganja kering siap edar.
Berhasil keterangan yang disampaikan oleh BS, jika dirinya merupakan kurir yang hanya diminta untuk mengatarkan barang di wilayah Kota Bekasi.
Namun, Hengki menilai jika BS memiliki jaringan, sebab barang yang diamankan cukup banyak, maka dari itu akan dilakukan pengembangan.
"Dari pengakuanya saja ini baru namun diduga ini adalah jaringan-jaringan untuk peredaran yang akan diedarkan di Kota Bekasi, Depok, Bogor dan Jakarta Timur," katanya.
Atas perbuatan pelaku, BS dikenakan pasal 114 subsidi pasal 111 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Peredaran-ganja.jpg)