Berita Jakarta

Sekelompok Massa Geruduk Kejagung, Desak Usut Kasus Mafia Minyak Goreng Hingga Aktor Intelektualnya

Sekelompok massa yang tergabung dalam Himpunan Indonesia (HMI) kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Dian Maharani
Sekelompok massa yang tergabung dalam Himpunan Indonesia (HMI) kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Foto: Gedung Kejaksaan Agung 

TRIBUNBEKASI.COM - Sekelompok massa yang tergabung dalam Himpunan Indonesia (HMI) kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

Mereka desak Kejagung membongkar kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak yakni mafia minyak goreng sampai ke aktor intelektualnya.

"Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) perintahkan Kejagung usut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng."

"Jadi, kami minta jangan hanya berhenti di 4 tersangka saja tapi panggil pihak-pihak lain bila perlu otak intelektual yang dibelakang layar ikut menikmati duit panas tersebut," tegas koordinator aksi, Muhammad.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Hari Ini di Alfamart dan Indomaret Hari Ini, Terjadi Kenaikan?

Baca juga: Demi Kebutuhan Pokok Masyarakat, Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya ke Luar Negeri

Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya dan Mengakui Ada Dampak Negatif

Apalagi, kata dia, kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng ikut seret sejumah perusahaan sawit.

Pasalnya, sejumlah perusahaan diduga pernah terima dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang jumlahnya Rp 57,7 triliun.

Dana tersebut diduga kuat untuk insentif biodiesel kepada 24 perusahaan sawit sepanjang 2016-2020.

"Kejagung agar memanggil aktor intelektual tersebut karena diduga ada memiliki hubungan dekat dengan pemilik perusahaan sawit tersebut," serunya.

Disisi lain, para pendemo juga desak Presiden Jokowi mencopot seorang menteri berinisial AH.

Mereka menilai AH gagal menstabilkan harga minyak goreng hingga menyebabkan kelangkaan.

"Sebaiknya AH legowo mundur dari jabatannya, daripada didesak mundur oleh rakyat."

"Dan sudah saatnya Presiden Jokowi pecat (AH)" ujarnya.

Disela-sela aksinya di Kejagung, massa memberikan hadiah kepada Jaksa Agung berupa minyak goreng dan foto AH.

Massa juga menggeruduk Kantor Kemenko Perekonomian, dan berunjuk rasa Patung Kuda.

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi ungkap alasan pemerintah Indonesia menerapkan larangan ekspor minyak kelapa sawit ke luar negeri.

Menurut Jokowi, kebutuhan pokok masyarakat adalah prioritas penting.

Maka, sebagai produsen minyak sawit terbesar, Jokowi menyayangkan adanya kesulitan yang dialami rakyat untuk mendapatkan minyak goreng.

"Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi, sudah empat bulan belangkaan dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif."

"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri," kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

Jokowi menyebut, larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Jokowi mengakui kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya memiliki dampak negatif.

Jokowi pun akan mencabut larangan ekspor ini bila kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap."

"Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan meningkat," ujarnya.

Ia meminta para pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor."

"Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan."

"Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," tegas Jokowi.

Di keterangan persnya, Jokowi juga menyebut Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak goreng.

Jokowi pun menyayangkan hal tersebut.

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan setiap membuat keputusan."

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapat minyak goreng," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai, pada Kamis (28/4/2022).

Larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan tersebut, dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menyebut pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan dukung tiap kebijakan pemerintah soal sektor kelapa sawit.

"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Meski demikian, lanjut Tofan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.

Tofan juga menambahkan, jika kebijakan ini berdampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sementara Waktu dan Tak Langgar WTO

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein dengan 3 jenis HS tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sesuai aturan WTO.

Larangan ekspor bahan baku ini dapat dilakukan sementara waktu, bertujuan untuk menstabilkan harga di dalam negeri.

"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.

Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng hanya berlaku sementara waktu, yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.

Larangan ekspor ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.

Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila/Kompas.com/Fika Nurul Ulya/TribunBekasi.com/BAS)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved