Covid19

Epidemiolog Unair Menyatakan Pandemi Covid-19 Belum 100 Persen Usai, Lepas Masker saat Situasi Aman

Menurut epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, melonggarkan aturan penggunaan masker harus bertahap.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pexels.com/Cottonbro
Menurut epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Surabaya, Laura Navika Yamani, melonggarkan aturan penggunaan masker harus bertahap. Keterangan foto: (ilustrasi) masker 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Keputusan Pemerintah tak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan masker di luar ruangan menerima banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Surabaya, Laura Navika Yamani, yang mengatakan bahwa pelongggaran protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, harus dilakukan secara bertahap.

Menurut Laura, pandemi Covid-19 masih belum bisa dikatakan telah usai 100 persen. Maka dari itu pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus Covid-19.

Laura memahami kebijakan Pemerintah, yang tak lagi mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan atau area terbuka, ini dikarenakan situasi penyebaran Covid-19 dapat dikatakan terkendali.

"Artinya tingkat penularannya sudah sangat kecil. Tapi tentu kebijakan melepas masker ini tidak dibebaskan 100 persen. Masih terdapat kondisi di mana disarankan untuk menggunakan masker, seperti tempat keramaian, kondisi komorbid, dan lansia, atau berada diruangan atau transportasi publik," ujar Laura kepada wartakotalive.com, Rabu (18/5/2022).

Protokol kesehatan

Laura menegaskan, terbebas dari pandemi bukan berarti prokes ditinggalkan.

Namun, menurut Laura, masyarakat seharusnya memiliki pemahaman tentang tujuan dari prokes, sehingga bisa menentukan sendiri perlu atau tidaknya menggunakan masker sesuai situasi dan kondisi yang dihadapinya.

Untuk informasi, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan telah melonggarkan aturan penggunaan masker mulai Selasa (17/5).

Presiden menyampaikan bahwa masyarakat boleh tidak menggunakan masker ketika berada di luar ruangan atau di ruang terbuka.

Namun masker masih wajib dikenakan di dalam ruangan dan di dalam transportasi umum.

Presiden juga menganjurkan agar masyarakat lansia atau pengidap penyakit komorbid tetap menggunakan masker, demi kesehatannya. (m36)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved