Minggu, 3 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita kriminal

Tersangka Pembunuh Ceking Mengaku Korban Sendiri yang Minta Dibunuh, Polisi Dalami Penyelidikan

Polisi mendalami pengakuan tersangka pembunuh pria bertato, yang mayatnya ditemukan Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut (CBL).

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Lokasi penemuan sesosok mayat pria bertato tanpa identitas, di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut (CBL), Kampung Telar RT 02 RW 01, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus pembunuh terhadap D alias Ceking, atau pria bertato yang mayatnya ditemukan di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut (CBL), Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pengakuan tersangka pembunuh D sangat tidak masuk akal, sehingga polisi harus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.

Tak sampai sehari setelah mayat Ceking ditemukan di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut (CBL), Kampung Telar, RT 002/ 001, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5) sore, polisi menangkap AM yang diduga sebagai pembunuh Ceking.

Namun pria paruh berusia 50 tahun itu mengatakan kepada polisi bahwa tindakan menggorok leher D bukanlah keinginan dan niatnya sendiri, melainkan atas permintaan korban, alias D.

"Penyidik masih mendalami motif tersebut apa yang disampaikan tersangka itu masih kami dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (20/5).

Menurut AM, D sedang menguji ilmu kanuragan atau ilmu kebal sehingga dia meminta AM menggorok lehernya.

Kemudian darah yang keluar harus dimasukkan ke pulpen keris agar D hidup kembali.

"Saya sampaikan terkait ilmu kanuragan, setelah melakukan itu korban mati diharapkan hidup lagi. Tapi itu tidak dilakukan (tidak hidup lagi)," tutur Zulpan.

Menurut Endra Zulpan, jenazah korban dimasukan pelaku ke boks styrofoam.

Pembunuhan terencana

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Awaludin, mengatakan pihaknya menjerat AM dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Karena dari rumah sudah menyiapkan golok untuk menggorok leher korban," kata Awal.

Sebagai informasi, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk AM di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Pengungkapan ini adalah (kerja) gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro dengan Polres Bekasi Kabupaten," ujar Zulpan, Jumat (20/5).

Dari tangan AM polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa golok yang digunakan untuk menggorok leher korban, keris kecil, helm, sepeda motor, pakaian korban, dan dua unit ponsel.

Korban d pelaku saling mengenal atau berteman. Mereka pergi ke lokasi pembunuhan berboncengan menggunakan sepeda motor Supra dari rumah korban.

Setibanya di tanggul pengairan Cikarang Barat, yang kemudian tercatat sebagai tempat kejadian perkara, korban minta untuk digorok lehernya. (m26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved