Berita Nasional
TB Hasanuddin Nilai Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris Tindakan Provokatif
Terkait pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
TRIBUNBEKASI.COM — Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal pengibaran bendera Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia.
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengungkapkan pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris bisa dilihat dari peraturan yang berlaku.
Dalam hubungan diplomatik, kata Hasanuddin, Indonesia telah meratifikasi UU No 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar," kata Hasanuddin, Minggu (22/5/2022).
Hasanuddin menjelaskan, namun dalam hal pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, terutama pada Pasal 3 Ayat 1 (e).
Baca juga: Bakar Semangat Harkitnas, Aditya Setiadi Gelar Konser
Baca juga: KKN di Desa Penari Tarik Minat 7 Juta Penonton, Manoj Punjabi Puas Bisa Kalahkan Doctor Strange
Menurutnya, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah.
"Di sisi lain, pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, mestinya Inggris lebih sensitif," pungkasnya. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)