Berita Nasional

Aturan Baru KTP Indonesia, Nama Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Huruf

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi e-KTP: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

e. surat keterangan kependudukan; dan

f. akta pencatatan sipil.

Pasal 4

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved