Ibadah Haji
Sebanyak 2.531 Calon Jemaah Haji Berstatus Cadangan Bisa Berangkat ke Tanah Suci Tahun ini
Masih ada sekitar 2.000-an kuota belum terisi, sehingga akan diberikan kepada calon jemaah dengan status cadangan.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Sebanyak 2.531 calon jemaah haji yang masuk daftar cadangan bisa berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Namun ada kriteria yang harus dipenuhi, yakni mereka sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
Sebagaimana diwartakan laman Kementerian Agama, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menutup tahap pelunasan Bipih dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1443 H/2022 M pada Jumat (20/5).
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, dari 92.246 calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat, sebanyak 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
“Artinya sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” kata Saiful Mujab di Asrama Haji Pondokgede, Jakarta Timur, Minggu (22/5/2022).
“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah,” sambungnya.
Mekanisme memenuhi kuota
Menurut Mujab, sisa kuota tersebut akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Dijelaskan Mujab, pada waktu yang bersamaan dengan tahap pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M, 9 – 20 Mei 2022, pihaknya juga memberi kesempatan bagi jemaah berstatus cadangan untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” katanya.
Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.
Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi, lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” kata Mujab.
“Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi pasti akan terisi semua,” tandasnya. (*)
Sumber: Kementerian Agama