Berita Kriminal

Anak di Bawah Umur Jadi Dalang Aksi Begal di Bekasi, Tak Segan Lukai Korban

Bocah berinisial A ini disebut-sebut sebagai dalang aksi pembegalan yang terjadi Sabtu (21/5/2022) lalu dengan korban berinisial M.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Rillis kasus begal di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/5/2022) kemarin. 

TRIBUNBEKASI.COM — Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk empat orang pelaku pembegalan sepeda motor yang sering beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari empat pelaku yang diamankan, satu diantaranya adalah anak di bawah umur berinisial A

Bahkan, A ini disebut-sebut sebagai dalang aksi pembegalan yang terjadi Sabtu (21/5/2022) lalu dengan korban berinisial M.

"Tiga tersangka lainnya berinisial DHM (21) peran sebagai joki berboncengan dengan tersangka D dan memepet sepeda motor korban," ujarnya pada Selasa (24/5/2022) kemarin.

Tersangka selanjutnya berinisial AP (21) berperan sebagai pengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit ke korban.

Baca juga: Bagi-Bagi Peran Para Begal Sadis, Pembacoknya Masih Remaja 17 Tahun

Baca juga: Aksi Heroik Lansia Ini Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Tersungkur Usai Kena Pukul

AP juga berperan membawa sepeda motor milik korban usai berhasil membegal di sejumlah tempat.

"Terakhir itu DA (21) sebagai joki berboncengan dengan tersangka AP dan memepet motor korban dan menyimpan celurit," tegasnya.

Dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti empat sepeda motor hasil pembegalan, celurit, Hp dan beberapa kunci kontak.

Zulpan menerangkan, para pelaku mencari sasaran korbannya secara acak atau random tergantung pengendara yang ditemuinya.

Jika saat dibegal korbannya melawan, pelaku tak segan-segan melukai menggunakan celurit yang dibawanya.

Baca juga: Pola Baru Commuter Line, Penumpang dari Bekasi ke Jakarta Kota Harus Transit di Manggarai

Baca juga: Hidup Serumah sama Maell Lee 8 Bulan, Intan Ratna Juwita: Tak Semulus Paha Cherrybelle

"Setelah kami selidiki dan kurang dari 24 jam berhasil menangkap keempat pelaku," tutur alumni Akpol 1995.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara selama tujuh tahun. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved