Berita Karawang

Disdukcapil Karawang Imbau Warga Berikan Nama Anak Dua Suka Kata dan Jangan Lebih dari 60 Karakter

Seperti warga yang memiliki nama hanya satu suku kata saja itu tentunya akan menyulitkan ketika hendak berpergian keluar negeri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi anak - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang mengimbau warga memberikan nama anak dalam pencatatan kependudukan minimal terdiri dari dua suku kata dan maksimal 60 kata. (FOTO ILUSTRASI) 

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata, dan maksimal 60 karakter," demikian bunyi aturannya.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 

10 ribu pendatang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memprediksi akan ada 10 ribu pendatang baru di Kota Bekasi pasca mudik lebaran 2022.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi, Taufik, memprediksi ada kenaikan pendatang baru di Kota Bekasi dibandingkan tahun lalu.

Hal ini, karena tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Jika melihat kedatangan tanpa pindah datang, diproyeksikan mencapai 2 kali lipat dari jumlah yang menggunakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau sekitar 10 ribu orang," kata Taufik, Minggu (8/5/2022).

BERITA VIDEO : MENHUB MINTA MASYARAKAT PULANG BESOK ATAU LUSA

 

Berdasarkan data pelaporan pindah datang penduduk yang masuk di Kota Bekasi periode Mei 2021 hingga Juni 2021, yang juga bertepatan pada momentum pasca lebaran, tercatat ada sebanyak 6.225 orang masuk pindah menjadi Warga Kota Bekasi.

"Memang 2021 itu yang masuk sekitar 6225 orang ke Kota Bekasi, diproyeksikan saat ini bisa bertambah mencapai 10 ribu mengingat pandemi sudah mulai melandai sehingga kesempatan untuk warga dari daerah mengadu nasib ke wilayah ibu kota meningkat," katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa mencegah warga dari daerah untuk datang atau tinggal di Kota Patriot itu.

Sebab, kesempatan untuk tinggal dimanapun merupakan hal warga, sepanjang dokumen administrasi kependudukan lengkap.

"Prinsipnya sama dengan DKI bahwa kami tidak bisa mencegah warga yang akan masuk ke Kota Bekasi, karena kesempatan untuk tinggal dimanapun adalah Hak Warga Negara sepanjang seluruh Warga memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap," katanya.

Taufik mengingatkan bagi seluruh warga yang tinggal di Kota Bekasi yang merasa belum melengkapi dokumen administrasi kependudukan untuk segera melengkapi dengan mengurus melalui Aplikasi Online e-OPen yang produk pelayanannya dapat diambil di masing-masing Kecamatan di Kota Bekasi.

"Terutama bagi warga yang sudah numpang tinggal di Kota Bekasi melebihi waktu 1 tahun dipersilahkan mengurus proses perpindahan penduduk ke Kota Bekasi sebagaimana amanat dari UU tentang administrasi kependudukan," ucapnya. 

Pendatang jangan dianggap beban tapi potensi

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved