Berita Karawang

Disdukcapil Karawang Imbau Warga Berikan Nama Anak Dua Suka Kata dan Jangan Lebih dari 60 Karakter

Seperti warga yang memiliki nama hanya satu suku kata saja itu tentunya akan menyulitkan ketika hendak berpergian keluar negeri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi anak - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang mengimbau warga memberikan nama anak dalam pencatatan kependudukan minimal terdiri dari dua suku kata dan maksimal 60 kata. (FOTO ILUSTRASI) 

DPD Gerindra DKI Jakarta meminta kepada khalayak untuk tidak memandang warga pendatang dari daerah lain ke Ibu Kota sebagai beban. Berkaca dari pengalaman lebaran Idulfitri sejak dulu, tingkat urbanisasi ke Jakarta cukup tinggi karena pendatang ingin mencari pekerjaan di Ibu Kota.

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, persoalan pendatang baru merupakan masalah klasik bagi Jakarta. Kedatangan mereka justru harus disikapi berbeda dibanding pemerintahan sebelumnya, di mana saat itu Pemprov DKI Jakarta kerap menggelar operasi yustisi bagi para pendatang.

“Jangan menganggap pendatang sebagai beban, justru harus mencari potensi. Karena itu, sekarang tiga tahun ini Pak Anies Baswedan tidak ada operasi yustisi yang anggap pendatang itu ‘haram’ gitu ya,” kata Syarif pada Sabtu (7/5/2022).

Menurutnya, kebijakan Anies yang meniadakan operasi yustisi pasca lebaran Idulfitri 1443 H perlu diapresiasi semua pihak.

Apalagi dia menganggap, Jakarta merupakan milik Indonesia sehingga mereka berhak mencari peruntungan di Ibu Kota.

“Ada cara lainlah untuk membuat Ibu Kota ini lebih maju, lebih baik dijadikan kota terbuka, semua dikasih kesempatan,” ujar Syarif yang juga menjadi Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

Walau begitu, Syarif menganggap diperlukan kerjasama semua pihak untuk menyikapi kedatangan para pendatang yang diprediksi mencapai 50.000 orang pasca lebaran ini. Kata dia, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah DKI saja, tetapi pemerintah pusat dan daerah lain.

“Kenapa orang-orang berbondong-berbondong ke Jakarta? Berarti kan ada masalah di daerah asalnya, berarti untuk mengatasi itu bukan hanya di DKI,” ucapnya.

Syarif berpesan, pendatang yang tiba di Jakarta harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah yang diatur dalam Perda maupun Pergub. Aturan itu dibuat agar Jakarta tetap berjalan kondusif tanpa adanya gangguan lingkungan yang merugikan banyak pihak.

“Nah kalau orang sudah terlanjur ke DKI yah DKI punya kebijakan, jadi terima dan selamat datang di DKI,” imbuhnya.

Dia juga meminta, agar para calon pendatang untuk bercermin pada kemampuan yang dimiliki. Jika tidak mempunyai ketrampilan hendaknya tidak memaksakan diri untuk mengadu nasib ke Jakarta.

“Jangan segera pulang bagi yang tidak memenuhi syarat. Lalu syaratnya siapa yang menentukan? Kan masing-masing pribadi mempunyai latar belakang dan punya pengalaman serta kemampuan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan, tidak akan menggelar operasi yustisi bagi pendatang saat arus balik lebaran Idulfitri 1443 H. Adapun operasi yustisi adalah upaya menjaring pendatang baru yang tidak memiliki kartu tanda penduduk Jakarta, dan biasanya dilakukan setelah lebaran.

“Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, sehingga siapa saja bisa bekerja di Jakarta,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin pada Rabu (4/5/2022).

Budi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aplikasi untuk mendata pendatang baru ke Jakarta yang bisa digunakan perangkat RT. Opsi linnya, pendatang bisa melapor melalui pelayanan Dukcapil yang ada di kelurahan maupun kecamatan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved