Berita Jakarta
Wagub Ariza Sebut Gubernur Anies Tengah Susun Pergub Implementasi PPKM Level 1
Pergub itu akan menjadi panduan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam mengatur kegiatan masyarakat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap, saat ini Gubernur DKI Jakarta sedang menyusun aturan baru untuk implementasi PPKM level 1 di wilayah DKI. Nantinya aturan baru itu akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Untuk detailnya mengenai perkantoran rumah, swalayan, besok kami sampaikan. Hari ini sudah disiapkan Pergub, InsyaAllah nanti akan diumumkan tunggu sebentar ya,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (24/5/2022) malam.
Menurut Wagub Ariza, Pergub itu akan menjadi panduan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam mengatur kegiatan masyarakat.
Untuk teknis di lapangan, kepala OPD akan menerbitkan Surat Keputusan (SK), sekaligus mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
“Itu semua akan disampaikan, kan baru hari ini kami ininya (PPKM level 1) dari Inmendagri,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Baca juga: Pemprov DKI Undang Jokowi hadiri Turnamen Formula E Jakarta pada 4 Juni
Baca juga: Jelang Pensiun Gubernur Anies Ganti Penamaan HUT Jakarta jadi Jakarta Hajatan
Diketahui, pemerintah pusat menurunkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dari level 2 ke level 1.
PPKM level 1 tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, aturan mengenai penurunan level tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022.
Inmendagri itu dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.
“Kami lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek,” kata Syafrizal melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ariza-formula-e.jpg)