Berita Bekasi

Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Hewan Ternak dari Luar Bekasi Wajib Jalani Karantina

Menurut Wadi, kasus PMK yang ditemukan di Kota Bekasi, lantaran para peternak nekat membeli sapi di wilayah yang tercatat ada temuan kasus PMK.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
ILUSTRASI PENYAKIT MULUT DAN KUKU --- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi menyiapkan langkah antisipasi menyusul temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bekasi. KETERANGAN FOTO : Suasana penjualan sapi di Pasar Hewan Jonggol beberapa waktu lalu. Foto: Warta Kota/Hironimus Rama 

"Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100 persen bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi. Belum lagi kerugian ekonomi dapat mencapai Rp.263 Miliar rupiah Pertahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, kerugian pun dapat menghambat sektor perdagangan, seperti misalnya usaha aqiqah dan kurban dimana kerugiannya bisa ditaksir akan mencapai Rp.157 miliar Pertahun. Selain itu juga dapat menghambat usaha kuliner dari hasil produk ternak,

Tak hanya itu, Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) didapat dari kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi. 

Selain itu, bisa menular melalui inseminasi buatan kepada hewan dengan semen yang terkontaminasi, terlebih lagi penularan juga bisa didapat melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar (swill feeding). 

"PMK tidak membahayakan kesehatan manusia, jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami, dan melaporkan jika ada temuan kasus PMK," ucapnya.

 
 
 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved