Berita Artis

Urine Positif, Pengacara Duga Aktor Gary Iskak Hisap Gumpalan Asap Sabu-sabu saat Ditangkap

Antonny menilai dugaannya benar. Sebab, setelah diskusi dengan dokter, karena Gary menghirup asap yang mengandung zat narkotika .

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Aktor Gary Iskak bernafas lega karena keluar dari penjara Polda Jawa Barat, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemikikan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Aktor Gary Iskak bernafas lega karena keluar dari penjara Polda Jawa Barat, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemikikan narkotika jenis sabu. 

Tentu saja bebasnya Gary Iskak penuh tanda tanya.

Sebab dalam penangkapan, polisi menyatakan urin lelaki 48 tahun itu dinyatakan positif mengandung narkotika. 

Kuasa hukum Gary Iskak, Antonny Menxtrada buka suara.

Baca juga: Mendadak Lemas Saat Diperiksa Polisi, Aktor Gary Iskak Dibawa ke Rumah Sakit, Bagaimana Kondisinya?

Baca juga: Tiga Kali Terjerat Narkoba, Polisi Bawa Kasus Roby Geisha ke Pengadilan

Ia menduga kliennya positif sabu lantaran saat datang ke tempat penangkapan penuh dengan asap. 

"Gary tidak tahu di TKP ada sabu, memang sampai situ Gary lihat sisa asap yang masih pekat," kata Antonny Mextrada dalam jumpa pers bersama Gary Iskak, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022) malam. 

"Mungkin asap itu yang terhirup Gary ketika masuk ruangan," sambungnya. 

Antonny menilai dugaannya benar. Sebab, setelah diskusi dengan dokter, karena Gary menghirup asap yang mengandung zat narkotika .

BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK SARANG NARKOBA DI KAMPUNG BAHARI TANJUNG PRIOK

"Kata dokter apabila ssorang di dlm ruangan memakai narkoba yang berbentuk asap dan lainnya, dan mereka cukup lama di dalam dan menghirup, sehingga itu bisa menyebabkan hasil tes urin positif," ucapnya. 

Antonny menyebut, berdasarkan pengakuan kliennya, suami Richa Novisha itu sudah lama tidak mengonsumsi narkotika. 

"Sama sekali tidak pernah. Dan lihat dari faktor kesehatannya, Gary masih aktif mengkonsumsi obat khusus karena penyakitnya di bawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam," jelasnya. 

Antonny mengatakan Gary Iskak dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga bisa dilakukan assesmen rehabilitasi ke BNNP Jawa Barat. 

"Berdasarkan pemeriksaan dan restorative justice, Gary Iskak menjalani rehabilitasi rawat jalan yang tertera dari hasil BNNP," ujar Antonny Mextrada.

Terima kasih polisi

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved