Berita Kriminal
Ini Sosok Andrie Bayuajie, Gitaris Band Kahitna yang Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekuk gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"6 Februari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 5 strip atau 50 butir seharga Rp.502.000."
"Selanjutnya 20 April 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 atau 40 butir seharga Rp.361.500," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Zulpan Andrie membeli lagi obat tersebut pada 4 dan 15 November 2021 serta 14 Februari dan 30 Maret 2022.
Terakhir, Andrie memberli valdimex diazepam pada 31 Mei 2022 sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.411.100.
"Untuk tersangka membeli psikotropika valdimex diazepam sudah sebanyak 12 kali sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," pungkasnya.
Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba"