Berita Kriminal

Komplotan Begal Sasar Sopir Lagi Terlelap Tidur di Mobil Boks, Bacok Korban, Gasak Uang Rp 500 Ribu

Para begal kemudian langsung melarikan diri. Namun meski dalam kondisi terluka, korban menaiki mobilnya dan berupaya mengejar pelaku.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Rilis kasus pembegalan sopir box, di Mapolsek Setu. 

TRIBUNBEKASI.COM, SETU ---- Unit Reskrim Polsek Setu meringkus tiga dari empat pelaku pembegalan seorang sopir mobil boks bernama Marjaya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/5/2022) lalu.

Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto mengatakan tiga orang yang telah diamankan berinisial SH (16), A (17) dan MR (23).

"Dua pelaku masih di bawah umur yaitu SH dan A, sedangkan MR sudah dewasa. Sedangkan satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran polisi," ungkap Sugeng saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/5/2022).

Sugeng menceritakan awalnya korban tengah tidur di truk yang dikendarainya di pinggir POM bensin sekira pukul 02.30 WIB lalu.

Baca juga: Sopir Truk Tabung Gas Ini Cerita Ganasnya Aksi Begal di Cilincing: Sudah Dua Kali Jadi Korban

Baca juga: Bagi-Bagi Peran Para Begal Sadis, Pembacoknya Masih Remaja 17 Tahun

Kemudian, ia tiba-tiba didekati oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Marjaya kemudian dipaksa para pelaku turun dari mobil boks dikarenakan diancam oleh MR yang saat itu mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah korban.

Para begal meminta korban untuk menyerahkan HP dan uang Rp 500.000 di dalam dompetnya.

Dikarenakan kondisi jalanan sangat sepi dan tak ada yang menolongnya, korban terpaksa menyerahkan harta bendanya.

BERITA VIDEO : INGIN TAWURAN NIAT PELAKU BEGAL SADIS PEMBACOK WANITA DI BEKASI

Bahkan setelah korban pasrah dan telah menyerahkan harta bendanya, MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kirinya.

"Padahal barangnya sudah dikasih, tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok supir tersebut. Korban kemudian membela diri dengan cara menangkis yang mengakibatkan korban ini terluka tangannya, ada 7 jahitan," katanya.

Para pelaku kemudian langsung melarikan diri. Namun meski dalam kondisi terluka, korban menaiki mobilnya dan berupaya mengejar pelaku.

Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli.

Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR dan T berhasil melarikan diri.

"Setelah kami menggali informasi. Kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian," ungkap Sugeng.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit, HP dan motor pelaku beserta barang-barang berharga milik korban.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

 
 

 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved