Berita Karawang
Soal Dugaan Fee Pokir, Kejaksaan Negeri Karawang Periksa Sejumlah Pejabat Pemda dan DPRD
Hingga saat ini total penyidik kejaksaan sudah memeriksa 5 orang pejabat di lingkungan Pemkab dan DPRD Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Dari informasi dan berdasarkan pemantauan, sejumlah pejabat yang telah diperiksa itu mulai dari Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, Sekretariat DPRD Karawang Uus Hasanudin, dan Plt Kepala Bappeda, Asip Suhendar.
Kemudian, hari ini Rabu (8/6/2022) telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, dan Samsuri Asisten Daerah II dilingkungan Pemkab Karawang.
Acep Jamhuri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara Samsuri itu merupakan anggota TAPD.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Tohom, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Pokir yang saat ini tengah ditangani.
Baca juga: Kejari Karawang Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Fee 5 Persen Dana Pokir Terus Berjalan
Baca juga: Terkait Fee 5 Persen Dana Pokir, Kejari Karawang Segera Panggil Seluruh Anggota DPRD
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Karawang Akan Dimintai Keterangan oleh Kejari Karawang Terkait Dana Pokir
Alasannya, proses pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum boleh memberikan informasi.
"Maaf kami belum bisa memberikan informasi karena masih tahap lead (penyelidikan). Nanti setelah masuk ke penyidikan akan kita sampaikan hasil pemeriksaan kami," kata Tohom.Â
Seperti diketahui, pemeriksaan Acep Jamhuri selaku Ketua TAPD dan Samsuri sebagai anggota diperiksa penyidik kejaksaan karena dianggap mengetahui penganggaran pokir yang diterima 50 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eksekutif seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan juga sejumlah pejabat dinas lainnya.
Pemeriksaan masih seputar penganggaran pokir yang dikelola oleh TAPD dan Badan Anggaran (Banggar).
Sebelumnya Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar juga memenuhi panggilan kejaksaan.
Baca juga: Peradi Karawang Dukung Kejari Periksa Bupati dan Wabup dalam Kasus Dugaan Fee 5 Persen Dana Pokir
Baca juga: KBC Desak Kejari Karawang Usut Pemungutan Fee 5 Persen Dana Pokir Fraksi PKB DPRD Karawang
Pendi Anwar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ketua badan anggaran DPRD.
Selain Pendi Anwar juga sudah diperiksa Plt Kepala Bappeda, Asip Suhendar dan Sekretaris DPRD Uus Hasanudin.
Hingga saat ini total penyidik kejaksaan sudah memeriksa 5 orang pejabat di lingkungan Pemkab dan DPRD Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang
Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang
Tohom
Pandemi Covid-19 Selesai, Kelenteng Bio Kwan Tee Koen Kembali Gelar Pawai Cap Go Meh |
![]() |
---|
Jaga Aset Daerah, Pemkab Karawang Sudah Sertifikasi 766 Bidang Tanah |
![]() |
---|
Angka Perceraian di Karawang Meningkat Tiap Tahunnya, Judi hingga Poligami jadi Faktor Pemicunya |
![]() |
---|
Selama Tahun 2022, Ditotal Ada 3.289 Janda Baru di Kabupaten Karawang |
![]() |
---|
Pengajuan Dispensasi Nikah di Karawang Tahun 2022 Capai 127, Alasannya Perjodohan dan Hamil Duluan |
![]() |
---|