Ibadah Haji
1.173 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bekasi 2020 Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan, Ini Penyebabnya
Mereka yang diizinkan berangkat tahun ini ditentukan melalui persyaratan batasan usia.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Calon jemaah haji asal Kabupaten Bekasi yang berangkat di tahun 2022 ini, merupakan mereka yang seharusnya diberangkatkan pada 2020 lalu.
Namun, dikarenakan adanya pembatasan akibat pandemi Covid-19, maka mereka baru bisa diberangkatkan pada tahun ini.
"Jumlah jemaah haji Kabupaten Bekasi yang berangkat tahun ini hanya 46,5 persen dari kuota normal 2.174 jemaah haji, atau hanya sebanyak 1.001 jemaah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Ahmad Sanukri, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).
Mereka yang diizinkan berangkat tahun ini ditentukan melalui persyaratan batasan usia.
Baca juga: Sebanyak 404 Jemaah Calon Haji Kabupaten Bekasi Kloter Pertama Diberangkatkan, Ini Pesan Sekda
Baca juga: Cuaca Ekstrem Tengah Melanda Arab Saudi, Kemenag Kota Bekasi Ingatkan Calon Haji Banyak Minum
Setelah dilakukan verifikasi data, kata Sanukri, jumlah jemaah haji Kabupaten Bekasi yang usianya melebihi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, dari jumlah 2.174, ditemukan sebanyak 195 jemaah haji.
"Usia tertinggi per tanggal 30 Juni 2022 adalah 65 tahun. Jadi jika ada yang 1 Juli atau lebih sehari, maka itu termasuk di atas 65 tahun. Demikian pula untuk usia terendah yaitu 30 Juni 2022 batas usianya 18 tahun," jelasnya.
Sedangkan 1.173 orang sisanya, akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2023 mendatang.
"Dari kuota 2.174 dan kuota pemberangkatan sekarang hanya 1.001, berarti ada 1.173 yang tidak berangkat untuk kuota tahun 2020 itu. Ini bagaimana? Mereka akan diprioritaskan untuk tahun 2023 yang akan datang," tuturnya.
BERITA VIDEO : 985 CALHAJ KARAWANG IKUTI MANASIK HAJI
Dia menyarankan agar jemaah haji yang belum bisa berangkat tahun 2022, sebaiknya tidak menarik kembali biaya haji yang sudah disetorkan kepada pemerintah karena dapat menghapus daftar tunggu jamaah haji.
Sanukri mengatakan, jemaah haji yang telah memiliki keinginan untuk berangkat ke tanah suci agar tidak menarik dana yang telah disetorkan.Â
Tetapi seandainya ingin menarik dana tersebut, sebaiknya hanya menarik dana pelunasan tahun 2021 yang berkisar 11 juta sekian, dan tidak menarik dana setoran awal yang jumlahnya sebesar 25 juta rupiah.Â
"Kalau mau diambil, setoran pelunasannya, jangan setoran awal. Kalau diambil setoran awal, berarti sama juga mengambil, mencabut dari daftar tunggu calon jamaah haji, karena nomor porsinya otomatis terhapus, karena kita dapat nomor porsi itu dari setoran awal," katanya.Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Biaya Naik Haji jadi Rp69 Juta-an, Medsos Kementerian Agama Dibanjiri Pertanyaan Calon Jemaah Haji |
![]() |
---|
Biaya Perjalanan Ibadah Haji akan Naik Signifikan, ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Tahun ini Kuota Jemaah Haji Indonesia 221.000 Orang dan Tanpa Batas Usia |
![]() |
---|
Jemaah Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Wajib Jalani Tes Antigen Sebelum Pulang |
![]() |
---|
Jemaah Haji Indonesia Diingatkan Jangan Merokok di Madinah kalau Tak Mau Bayar Denda Rp800.000 |
![]() |
---|