Berita Artis
Sengketa Merek, Pengadilan Niaga Kabulkan Gugatan Shandy Purnamasari, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow terkait sengketa merek.
TRIBUNBEKASI.COM - Gugatan Shandy Purnamasari, sebagai pemilik brand MS Glow dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6/2022).
Gugatan yang dikabulkan itu terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Immanuel, menyatakan merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat.
Seperti yang diketahui, merek produk penggugat telah terdaftar terlebih dahulu.
Pendaftaran merek tersebut juga dikatakan dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.
Maka dari itu, majelis hakim meminta direktur merek dan indikasi geografis pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencoret merek-merek terdaftar, atas nama Putra Siregar dari daftar merek.
Sekaligus mengumumkan dalam berita resmi merek.
"Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia."
"Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata Amir Burhanuddin selaku pengacara pihak penggugat.
Di putusan Pengadilan Niaga, Shandy Purnamasari sudah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men, dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11).
(TribunBekasi.com/BAS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-majelis-hakim.jpg)