Berita Artis
Bakal Segera Bebas, Jerinx Bilang Begini pada Nora Alexandra
Bukan marah saat dinasehati, kata Nora Alexandra, Jerinx justru disebutnya mau mendengar wajangan darinya pada saat itu.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Musisi I Gede Aryastina yang lebih dikenal dengan nama panggung Jerinx SID, bakal selesai menjalani hukumannya dalam waktu dekat terkait dengan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Sang istri, Nora Alexandra baru saja mengunjungi suaminya itu di Lapas Kerobokan, Denpasar.
Saat bersama-sama, banyak obrolan yang dibicarakan keduanya.
Selebgram cantik itu juga mengungkapkan agar suaminya itu bisa menjadi pribadi yang baik usai selesai menjalani hukumannya.
"Obrolan kalo dia bebas mungkin dia harus lebih fokus ke rumah tangga. Sikap dia juga saat ini sudah menjadi lebih tenang," ujar Nora Alexandra ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Hentak Industri dengan Musik Enerjik, Elkasih Reborn Rilis Lagu Rasa
Baca juga: Dipolisikan karena Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Sebut Dirinya adalah Korban
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi 4 Jam, Nikita Mirzani Akhirnya Tahu Apa Kasus yang Menjeratnya
Bukan marah saat dinasehati, kata Nora Alexandra, Jerinx justru disebutnya mau mendengar wajangan darinya pada saat itu.
"Enggak ada penolakan sih dia bilang akan berubah. Pas Nora ketemu sih dia sudah berubah. Kalau sikapnya masih tetap baik kok," kata Nora Alexandra.
Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Diketahui, jika suami Nora Alexandra mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat ia hanya akan tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.
Gendo bersama tim pun tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut. Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh pihak Jerinx.
Baca juga: Jerinx SID Tersandung Masalah dan Dipenjara Lagi, Nora Alexandra Bakal Ajukan Gugatan Cerai
Baca juga: Benarkan Isu Perceraian, Nora Alexandra Justru Tak Kuat Berpisah dari Jerinx SID
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022,” pungkasnya
Perlu diketahui, Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)