Berita Kecelakaan
Mobil Avanza Mogok saat Terobos Perlintasan Liar, Ibu Anak Selamat, Pengemudi Tewas Disambar Kereta
Penumpang mobil seorang wanita bersama anaknya langsung turun dari mobil yang mogok di tengah-tengah jalur rel kedua.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
BERITA VIDEO : DUA PENUMPANG BAJAJ TEWAS TERTABRAK KERETA API
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Sepanjang Januari s.d Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan.
Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta lakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi .
Selain itu pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa manfaatkan perlintasan liar tersebut.
Hal itu dilakukan agar masyarakat memakai jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat, guna keselamatan penggunaan jalan raya.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa:
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
PT KAI Daop 1 Jakarta imbau ke masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal.
Dimana lintasan ilegal itu membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan, dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal ini sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 menyatakan bahwa: