Berita Kecelakaan

Mobil Avanza Mogok saat Terobos Perlintasan Liar, Ibu Anak Selamat, Pengemudi Tewas Disambar Kereta

Penumpang mobil seorang wanita bersama anaknya langsung turun dari mobil yang mogok di tengah-tengah jalur rel kedua.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Mobil Toyota Avanza hancur ditabrak Kereta Jarak Jauh di perlintasan sebidang liar Gang Walet, Tambun Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN --- Seorang pengemudi mobil Toyota Avanza berwarna hitam tewas setelah mobil yang dikemudikannya disambar kereta jarak jauh (KJJ) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir, di perlintasan sebidang liar Gang Walet, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (21/6/2022).

Seorang penjaga perlintasan sebidang bernama Bambang Suherman (51) mengatakan insiden terjadi pada pukul 10.54 WIB pagi tadi.

"Awalnya mobil itu dari arah Cikarang lewat Jalan Stadion, mau menyeberang ke Pesona Walet," kata Bambang di lokasi.

Saat itu, Bambang menjelaskan teman-temannya yang tengah berjaga telah melarang kendaraan untuk melewati perlintasan sebidang dikarenakan terdapat kereta yang ingin melintas.

Baca juga: Pasutri Tewas Kecelakaan, Keluarga Korban Tuntut Penabrak Biayai Sekolah Anaknya Hingga Sarjana

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Pecah Saat Bertemu Para Korban Selamat dari Musibah Kecelakaan Maut di Ciamis

Namun mobil tersebut telah terlanjur melintas di jalur rel pertama dan hendak melewati jalur rel kedua tempat kereta tersebut melintas.

"Pas palang ditutup, mesin mobilnya mati, mogok," tuturnya.

Warga kemudian meneriaki penumpang mobil Avanza agar segera keluar dari mobilnya.

Penumpang mobil seorang wanita bersama anaknya langsung turun dari mobil yang mogok di tengah-tengah jalur rel kedua.

BERITA VIDEO : PENGEMUDI AVANZA TEWAS TERTABRAK KERETA JARAK JAUH

Namun, sopir mobil tersebut tak mengindahkan peringatan warga dan tetap ingin berupaya menyalakan mesin mobil yang telah mogok.

Alhasil, kereta jarak jauh langsung menghantam mobil dan sopir yang tak sempat menyelamatkan diri.

"Isinya tiga orang, satu ibu-ibu, satu bapak-bapak yang nyetir, satu anak-anak. Alhamdulillah anak sama ibu turun duluan pas mobilnya mati, tapi korban enggak turun, mungkin masih mau usaha buat nyalain mobil," ungkapnya.

Meski kereta telah melakukan pengereman mendadak, namun pengendara laki-laki dan mobil tersebut terseret sejauh 1,5 kilometer dan baru berhenti di dekat Stasiun Tambun.

Pengemudi tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian akibat insiden tersebut.

Proses evakuasi jasad korban sempat terkendala karena tubuhnya tersangkut badan mobil yang telah ringsek.

"Saya ikut evakuasi jenazahnya, nyangkut di dalam jadi agak susah ngeluarinnya," ungkap Bambang.

Rawan kecelakaan, PT KAI tutup 6 perlintasan liar

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali menutup enam perlintasan liar kereta api (KA).

Keenam perlintasan liar KA ini ditutup karena makin tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut.

Kecelakaan di perlintasan sebidang itu, menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat.

Maka itu, PT KAI Daop 1 Jakarta secara masif menjalankan program penutupan perlintasan, sebagai bentuk upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang (KA).

"Sejak Januari hingga Juni 2022, ada 17 perlintasan wilayah Daop 1 Jakarta ditutup, dengan bekerjasama para pihak terkait"

"Seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan" ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2022).

Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan KA resmi.

Sementar minggu ini PT KAI Daop 1 Jakarta tutup 6 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan, diantaranya:

- KM 22+5/6 petak jalan Cakung-Kranji

 
- KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang-Palmerah

- KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede

- KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede

- KM 57+6/7 petak jalan Daru-Tigaraksa

- KM 91+9/0 Petak jalan Catang-Cikeusal

BERITA VIDEO : DUA PENUMPANG BAJAJ TEWAS TERTABRAK KERETA API

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sepanjang Januari s.d Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan.

Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta lakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi .

Selain itu pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa manfaatkan perlintasan liar tersebut.

Hal itu dilakukan agar masyarakat memakai jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat, guna keselamatan penggunaan jalan raya.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa:

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup

(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

PT KAI Daop 1 Jakarta imbau ke masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal.

Dimana lintasan ilegal itu membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan, dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal ini sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 menyatakan bahwa:

(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA

(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang

(3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA

Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.

(TribunBekasi.com/BAS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved